Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat Paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk dilakukan pengharmonisasian. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan: a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan; dan b. rancangan Peraturan Menteri. (3) Biro Hukum berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri. (4) Harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
