PERMENPUPR
PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU
Pasal 20
BAB 3 — ### TATA CARA PENILAIAN KINERJA BGH
(1) Penilaian kinerja BGH untuk Kawasan Hijau baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f
dilaksanakan pada tahap:
perencanaan teknis Kawasan Hijau;
pelaksanaan konstruksi Kawasan Hijau;
pemanfaatan Kawasan Hijau; dan
Pembongkaran Kawasan Hijau.
(2) Penilaian kinerja BGH untuk Kawasan Hijau yang sudah
ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
g dilaksanakan pada tahap:
pemanfaatan Kawasan Hijau ; dan
Pembongkaran Kawasan Hijau.
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja BGH untuk Bangunan Gedung Baru
Paragraf 1
Penilaian Kinerja Tahap Perencanaan Teknis
