PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 7
(1) Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan daerah irigasi tambak.
(2) Dalam melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
