PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 4
Ruang lingkup pedoman ini meliputi: a. operasi jaringan irigasi tambak; b. pemeliharaan jaringan irigasi tambak; c. partisipasi masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak; e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak; dan f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak.
