PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN...
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUMDAN PERUMAHAN RAKYAT
M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
