Pasal 93
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan oleh
Pemilik BGFK dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3), pembongkaran dilaksanakan oleh Kementerian dan dapat menunjuk Penyedia Jasa Pembongkaran BGFK.
(2) Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada Pemilik BGFK.
(3) Penyedia Jasa Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat RTB.
(4) Dalam hal biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dibayarkan oleh Pemilik BGFK, dilakukan penyegelan pada lokasi tapak BGFK yang telah dibongkar.
(5) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut
setelah Pemilik BGFK melakukan pembayaran biaya pembongkaran.
Bagian Kedelapan Tata Laksana Inspeksi Masa Pembongkaran BGFK
Paragraf 1 Umum
