PERMENPUPR
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS
Pasal 56
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Unit Layanan BGFK terhadap permohonan PBG, SLF,
dan/atau SBKBG untuk BGFK yang sudah ada melalui
SIMBG.
(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:
dokumen penetapan BGFK;
data umum;
data teknis arsitektur;
data teknis struktur;
data teknis gedung eksisting;
data teknis fungsi khusus; dan
pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada
sistem.
jdih.pu.go.id
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Paragraf 3 Verifikasi Kesesuaian dan Kebenaran Dokumen
