Pasal 34
BAB 5 — ### TATA LAKSANA PELAYANAN PENYELENGGARAAN BGFK
(1) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b
dilakukan terhadap dokumen rencana teknis Bangunan
Gedung untuk tahap persiapan.
(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.
(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
memastikan pemenuhan Standar Teknis BGFK atas
dokumen rencana teknis untuk tahap persiapan.
(4) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui rapat konsultasi.
jdih.pu.go.id
(5) Ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku
mutatis mutandis terhadap rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa
dokumen rencana teknis masih memerlukan perbaikan,
rapat konsultasi dapat diulang kembali sesuai jadwal
yang ditentukan Unit Layanan BGFK berdasarkan
kesiapan pemohon dengan batasan paling lama 22 (dua
puluh dua) hari kerja sejak dokumen permohonan PBG
dinyatakan lengkap.
(7) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA Pusat
membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis
tahap persiapan belum memenuhi standar teknis dan
proses tahap kesatu harus diulang kembali mengunggah
kelengkapan dokumen tahap kesatu.
(8) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa
dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar
Teknis, TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa
dokumen rencana teknis tahap persiapan telah
memenuhi standar teknis.
