Pasal 19
BAB 3 — ### TATA LAKSANA PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS
(1) Tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi
pemenuhan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) terhadap suatu BGFK.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
jdih.pu.go.id
proses perubahan PBG BGFK;
proses perpanjangan SLF BGFK;
inspeksi pada masa konstruksi, masa pemanfaatan,
atau masa pembongkaran; dan/atau
- laporan dari pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.
(4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam laporan identifikasi pencabutan status
BGFK.
(5) Laporan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
kajian BGFK tidak memenuhi kriteria BGFK; dan
kesimpulan.
