PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA,...
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi: a. pengaturan Jalan Tol; b. pembinaan Jalan Tol; c. pengusahaan Jalan Tol; dan d. pengawasan Jalan Tol. (2) Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
