PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 79
BAB 4 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang:
- menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pihak lain;
- menguasai Sumber Air; dan/atau
- menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi BBWS/BWS dalam melakukan tugas pengelolaan Sumber Daya Air, termasuk pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada Sumber Air.
