PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 77
BAB 4 — ### HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak
untuk:
- memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
berhak untuk:
- memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan
- membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Sumber Air dan/atau
ketersediaan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
