Pasal 75
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber
Daya Air atau penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan
persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
jdih.pu.go.id
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan perubahan
persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Paragraf 3 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
