PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 73
BAB 3 — ### PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dengan mempertimbangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
- penetapan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
- penolakan permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
