Pasal 30
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam hal nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 29 ayat (6) huruf a, Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air batal dengan sendirinya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat
mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau selama proses permohonan perubahan Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air, pemilik usaha yang baru atau badan usaha yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
