Pasal 28
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air atau penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
jdih.pu.go.id
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Paragraf 2 Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
