PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 18
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
- penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
- penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
