PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 12
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Tata cara pengajuan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission.
(2) Dalam hal aplikasi sistem online single submission
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, permohonan dan penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan
oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) nama Sumber Air.
