PERMENPUPR
TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DAN
Pasal 10
BAB 2 — ### IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- koperasi;
- badan usaha swasta; atau
- perseorangan.
