PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 77
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pinjaman atau hibah dari dalam negeri maupun luar negeri; dan/atau c. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan dan penggunaan pendanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
