Pasal 63
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Prosedur dan tata cara pelaksanaan Pelatihan Pegawai ASN Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. penawaran dan informasi Pelatihan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah mengusulkan Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan Pelatihan kepada pimpinan Unit Organisasi yang menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia; c. seleksi dan penetapan calon peserta untuk Pelatihan struktural kepemimpinan pratama dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan d. seleksi dan penetapan calon peserta selain Pelatihan struktural kepemimpinan pratama sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan oleh Unit Kerja Penyelenggaraan Pengembangan.
