PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 61
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Selama mengikuti Pelatihan Pegawai ASN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau lembaga Pelatihan; b. menyelesaikan program Pelatihan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan
c. membuat laporan tertulis kepada atasan langsung setelah menyelesaikan Pelatihan.
