Pasal 56
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf f merupakan program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku Pegawai ASN yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. (2) Pelaksanaan Pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan panduan pembangunan budaya integritas di Kementerian. (3) Pengaturan teknis pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi yang Menangani Pengembangan Sumber Daya Manusia.
