PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 54
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a merupakan Pelatihan untuk memenuhi Kompetensi kepemimpinan. (2) Pelatihan struktural kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepemimpinan madya; b. kepemimpinan pratama; c. kepemimpinan administrator; dan d. kepemimpinan pengawas. (3) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b merupakan Pelatihan bagi calon PNS selama masa percobaan. (4) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e merupakan Pelatihan bagi pejabat fungsional untuk memenuhi Kompetensi bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsionalnya.
