PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 48
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan Kompetensi jabatan yang diperlukan Pegawai ASN guna melaksanakan tugas jabatannya, pengembangan karier, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan jabatan Pegawai ASN, serta dapat menjadi dasar pelaksanaan uji Kompetensi Pegawai ASN.
