PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 18
BAB 2 — KOMPONEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
