Pasal 63
BAB 6 — PERAN MASYARAKAT
(1) Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan dapat dilakukan dengan: a. melakukan kegiatan yang mendukung Pelestarian BGCB; b. melaksanakan pengawasan terhadap Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan; dan c. melakukan promosi dan edukasi Pelestarian BGCB sebagai bentuk peran komunitas. (2) Masyarakat dalam melakukan kegiatan yang mendukung Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat melaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau pihak lain. (3) Dalam hal terdapat indikasi penyimpangan Penyelenggaraan BGCB Yang Dilestarikan, masyarakat dapat melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melaporkan secara tertulis kepada: a. bupati/walikota; b. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau c. Menteri untuk Pelestarian BGCB dengan fungsi khusus.
