PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 48
BAB 4 — PELESTARIAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Rencana teknis Revitalisasi BGCB paling sedikit meliputi: a. konsep dan skenario pengembangan yang mampu mengangkat nilai sejarah dan budaya sekaligus memberikan nilai ekonomi pada BGCB Yang Dilestarikan; b. rencana pengembangan yang mampu meningkatkan atau mengembalikan nilai penting BGCB yang mengalami stagnasi atau kemunduran; dan c. rencana penanganan komponen, material, atribut fisik, tapak, maupun lingkungan BGCB. (2) Perencanaan Teknis Revitalisasi BGCB mengacu pada ketentuan dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21.
