PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 40
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Monitoring dan evaluasi BGCB Yang Dilestarikan merupakan tugas Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. (2) Monitoring dan evaluasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan kepemilikan PBG-CB dan SLF; b. pemantauan penyelenggaraan Pelestarian BGCB oleh Penilik BGCB; dan c. evaluasi pemanfaatan BGCB.
