Pasal 34
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Pengawasan pelaksanaan Pelestarian BGCB dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis setelah memperoleh PBG-CB atau perubahan PBG-CB dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk Pelestarian BGCB dengan fungsi khusus. (2) Pengawas pelaksanaan Pelestarian BGCB membuat laporan hasil pengawasan secara berkala selama proses pelaksanaan dan laporan akhir setelah menyelesaikan pekerjaan. (3) Sesuai dengan kompleksitas pekerjaan pelestarian BGCB, pelaksana harus melakukan uji coba semua peralatan di dalam dan di luar BGCB Yang Dilestarikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa oleh pengawas. (5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemilik, pengguna, dan/atau pengelola BGCB Yang Dilestarikan sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.
