Pasal 20
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Perencanaan Teknis BGCB Yang Dilestarikan meliputi penyiapan dokumen rencana teknis: a. Pemeliharaan BGCB; b. Pemugaran BGCB; c. Pemugaran dan Pemanfaatan BGCB; atau d. Pemugaran, Revitalisasi dan/atau Adaptasi, dan Pemanfaatan BGCB. (2) Dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi: a. data umum BGCB yang dilestarikan; b. rencana Pemeliharaan rutin, meliputi daftar komponen BGCB beserta prasarana dan sarananya yang memerlukan Pemeliharaan secara rutin dan komponen BGCB yang mengalami kerusakan ringan beserta rencana perbaikan; c. rencana perawatan, meliputi data teknis kerusakan bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana BGCB beserta rencana teknis perbaikan dan/atau penggantian; dan d. rencana pemeriksaan berkala, meliputi tenggang waktu pemeriksaan serta daftar bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana BGCB yang secara berkala perlu diperiksa keandalan.
(3) Dokumen rencana teknis Pemugaran BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berisi: a. data umum BGCB yang dilestarikan; b. gambar hasil pengukuran BGCB yang dilestarikan; c. program tindakan penanganan atribut fisik; d. rencana teknis Rekonstruksi, Konsolidasi, rehabilitasi, dan/atau restorasi BGCB; dan e. laporan perencanaan Rekonstruksi, Konsolidasi, rehabilitasi, dan/atau restorasi BGCB. (4) Dalam hal Pemugaran BGCB terdapat pembongkaran, dokumen rencana teknis Pemugaran BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan rencana teknis pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan restorasi BGCB. (5) Rencana teknis pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan Restorasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlukan jika terdapat bagian BGCB yang: a. merupakan hasil pengembangan pada suatu periode tertentu; dan/atau
b. tidak mendukung atribut fisik periode yang dijadikan acuan dalam pelestarian. (6) Pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan restorasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk mengembalikan BGCB seperti bentuk sebelumnya pada periode yang ditentukan. (7) Rencana teknis pembongkaran dalam rangka Rekonstruksi dan restorasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berisi: a. rencana pengelolaan risiko; b. rencana pembongkaran; c. rencana pengamanan areal pembongkaran; d. metode pembongkaran; e. rencana pengawasan pembongkaran; dan f. rencana pengelolaan bahan bongkaran.
(8) Dokumen rencana teknis Pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf d berisi: a. program Pemanfaatan BGCB; b. rencana pengelolaan dan operasional BGCB; dan c. rencana Pemeliharaan BGCB; (9) Dokumen rencana teknis Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya dan/atau Adaptasi, dan Pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi: a. rencana teknis Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya dan/atau Adaptasi BGCB; dan b. laporan perencanaan Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya dan/atau Adaptasi BGCB. (10) Data umum BGCB Yang Dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. nama dan alamat bangunan; b. tinggi bangunan; c. luas lantai dasar; d. luas lantai keseluruhan; e. luas tapak; dan f. data lain yang diperlukan. (11) Gambar hasil pengukuran BGCB Yang Dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berisi: a. peta tapak dan peta topografi; b. denah (tapak, blok bangunan, interior, eksterior, lantai, plafon serta atap), tampak dan potongan; dan c. detail komponen bangunan seperti pintu, jendela dan kolom dilengkapi denah kunci (key plan) dan registrasi. (12) Dalam hal BGCB terdapat ragam hias, gambar hasil pengukuran BGCB Yang Dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus dilengkapi dengan detail ragam hias.
(13) Program tindakan penanganan atribut fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berisi tabel atribut fisik yang dipertahankan, diperbaiki, diganti, diubah, ditambah, dan/atau dibongkar. (14) Rencana teknis Rekonstruksi, Konsolidasi, Rehabilitasi, dan/atau Restorasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d serta rencana teknis Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya dan/atau Adaptasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi: a. denah (tapak, blok bangunan, interior, lantai, plafon serta atap), tampak dan potongan; b. gambar struktur bawah, struktur lantai dan struktur atas bangunan; c. gambar mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan sistem utilitas; d. gambar detail komponen bangunan seperti pintu, jendela dan kolom dilengkapi denah kunci dan penomoran; e. daftar volume pekerjaan; f. rencana anggaran biaya; dan g. rencana kerja dan syarat. (15) Dalam hal Rekonstruksi, Konsolidasi, Rehabilitasi, dan/atau Restorasi BGCB serta Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya dan/atau Adaptasi BGCB terdapat ragam hias, rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (14) harus dilengkapi gambar detail ragam hias dengan denah kunci dan penomoran. (16) Laporan perencanaan Rekonstruksi, Konsolidasi, Rehabilitasi, dan/atau Restorasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e serta laporan perencanaan Revitalisasi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya dan/atau Adaptasi BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berisi: a. uraian tentang latar belakang kebutuhan pelestarian serta maksud dan tujuan pelestarian; b. pendekatan dan metode pelestarian;
c. perhitungan struktur serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan bangunan; d. uraian tentang perbaikan dan/atau penggantian elemen dan/atau material bangunan; dan e. lampiran dokumentasi arsip, foto, dan catatan sejarah bangunan. (17) Program Pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a berisi program pemanfaatan berdasarkan kelayakan potensi dan nilai BGCB; (18) Dalam hal Pemanfaatan BGCB terdapat pemanfaatan fungsi yang sama serta rencana penambahan dan/atau perubahan fungsi, program Pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (17) harus dilengkapi rencana pemanfaatan fungsi yang sama serta rencana penambahan dan/atau perubahan fungsi. (19) Dalam hal Pemanfaatan BGCB terdapat penambahan dan/atau perubahan ruang, program Pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (17) harus dilengkapi rencana penambahan dan/atau perubahan ruang. (20) Rencana pengelolaan dan operasional BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi: a. rencana fungsi dan aktivitas di dalam bangunan serta di tapak dan lingkungannya; b. rencana organisasi pengelola dan pola pengelolaan; c. rencana manajemen pengunjung; d. rencana sistem informasi kegiatan; dan e. rencana mitigasi dan evakuasi bencana. (21) Rencana Pemeliharaan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c meliputi: a. rencana Pemeliharaan rutin; b. rencana perawatan; dan c. rencana pemeriksaan berkala. (22) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c merupakan pencatatan, pemberian tanda, dan pemberian kode pada setiap komponen sesuai kedudukan dalam BGCB.
