Pasal 18
BAB 3 — PROSES PENYELENGGARAAN BGCB YANG DILESTARIKAN
(1) Usulan penanganan pelestarian memuat usulan jenis penanganan dan lingkup Pelestarian BGCB sesuai dengan rekomendasi pada studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). (2) Jenis penanganan dan lingkup penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemeliharaan BGCB, apabila pelestarian hanya mencakup pelindungan dalam bentuk Pemeliharaan, tanpa Pemugaran, Revitalisasi, Adaptasi, atau pemanfaatan;
b. Pemugaran BGCB, apabila pelestarian hanya mencakup pelindungan dalam bentuk Pemugaran tanpa perubahan atau penambahan fungsi, sehingga tidak memerlukan rencana Revitalisasi, Adaptasi, atau pemanfaatan; c. Pemugaran dan pemanfaatan BGCB, apabila pelestarian mencakup pelindungan dalam bentuk Pemugaran dengan perubahan atau penambahan fungsi tanpa Revitalisasi dan/atau Adaptasi, sehingga diperlukan rencana pemanfaatan namun tidak memerlukan rencana Revitalisasi dan/atau Adaptasi; atau d. Pemugaran, Revitalisasi dan/atau Adaptasi, dan pemanfaatan BGCB, apabila pelestarian mencakup pelindungan dalam bentuk Pemugaran dengan perubahan atau penambahan fungsi yang menuntut adanya Revitalisasi dan/atau Adaptasi. (3) Jenis penanganan dan lingkup Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana teknis pelestarian BGCB.
