PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
