Pasal 35
BAB 5 — PENGELOLAAN SPAM
(1)
Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah
terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara
SPAM.
(2)
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kegiatan pengoperasian dan pemanfaatan;
b. Kegiatan administrasi dan kelembagaan.
(3)
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan SPAM berupa pemeliharaan, perlindungan sumber air
baku,
penertiban
sambungan
liar,
dan
sosialisasi
dalam
penyelenggaraan
pengembangan SPAM.
(4)
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan SPAM, maka dapat dilakukan
kerjasama antar pemerintah daerah.
(5)
Pengelolaan SPAM harus memenuhi standar pelayanan minimal dan memenuhi syarat
kualitas sesuai peraturan menteri kesehatan yang berlaku, serta pelayanan secara
penuh 24 jam per hari.
(6)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) akan ditetapkan
kemudian.
(7)
Pengelolaan SPAM harus berdasarkan kaidah sistem akuntansi air minum Indonesia.
Bagian Kedua Pengoperasian
