Pasal 27
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi baik air limbah maupun persampahan sejak dari penyiapan rencana induk pengembangan SPAM sampai dengan operasi dan pemeliharaan sebagai salah satu upaya perlindungan dan pelestarian air. (2) Keterpaduan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya pada tahap perencanaan. (3) Keterpaduan pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tidak mempertimbangkan: a. Untuk daerah dengan kualitas air tanah dangkal yang baik serta tidak terdapat pelayanan SPAM dengan jaringan perpipaan, maka pengelolaan sanitasi dilakukan dengan sistem sanitasi terpusat; b. Untuk permukiman dengan kepadatan 300 orang/Ha atau lebih, di daerah dengan daya dukung lingkungan yang rendah meskipun penyediaan air minum dilayani dengan sistem perpipaan, pengelolaan sanitasi menggunakan sistem sanitasi terpusat. (4) Pengaturan keterpaduan pengembangan SPAM dan sanitasi lebih terinci dijelaskan pada peraturan menteri terkait bidang sanitasi dan peraturan daerah setempat.
12
BAB IV
PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
