PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem...
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
