Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai format: a. surat pernyataan minat untuk menjadi Bank Pelaksana dalam skema BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a; b. surat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i; c. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m;
d. surat pernyataan status kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf j; e. berita acara serah terima Rumah Tapak atau Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c angka 1; f. surat pernyataan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f; g. surat kondisi awal tanah atau Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; h. rencana anggaran biaya Pembangunan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; i. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a; j. surat pernyataan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b; k. konten basis data Pemohon BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j; l. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); m. lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); n. daftar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); o. surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Satker BP2BT tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); p. surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); q. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a; r. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b; s. laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c;
t. daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (14); u. laporan Penerima Manfaat Penyelesaian Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3); v. surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a; dan w. stiker atau plat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
