Pasal 39
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Rekomendasi dan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terkait kinerja Bank Pelaksana terdiri atas: a. penyempurnaan sistem dan prosedur; b. pemberian surat peringatan; c. pemberhentian sementara kerjasama; dan d. pemutusan perjanjian kerjasama.
(2) Satker BP2BT dan Bank Pelaksana melakukan langkah perbaikan dan memberikan laporan tindaklanjut atas rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c masing- masing paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diterima oleh Satker BP2BT. (3) Pemutusan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menghilangkan tanggungjawab Satker BP2BT dan Bank Pelaksana atas pelaksanaan skema BP2BT yang belum diselesaikan.
