PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah melakukan pembinaan pelaksanaan BP2BT. (2) Pembinaan pelaksanaan BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
(3) Cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
