Pasal 29
BAB 6 — PENCAIRAN DANA BP2BT
(1) Satker BP2BT melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5). (2) Satker BP2BT melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital (soft copy) diterima oleh Satker BP2BT. (3) Dalam hal dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Satker BP2BT melakukan pengujian terhadap data permintaan pencairan Dana BP2BT yang telah diterima dari Bank Pelaksana untuk mendapatkan kesesuaian dokumen perjanjian dengan surat keputusan tentang Penerima Pemanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui tahapan sebagai berikut: a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem komputer dilakukan untuk keseluruhan data permintaan pencairan Dana BP2BT; dan
b. pengujian manual dengan uji petik dilakukan atas data permintaan pencairan Dana BP2BT yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Pengujian manual dengan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan sebanyak 10% (sepuluh perseratus) dari data Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a. (7) Dalam hal jumlah data Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima), pengujian manual dilakukan terhadap seluruh data. (8) Satker BP2BT meminta bukti akad kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang diperlukan untuk pengujian manual dengan uji petik kepada Bank Pelaksana. (9) Satker BP2BT menerima data pengujian manual dari Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam bentuk dokumen digital (soft copy) atau dokumen cetak (hard copy) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permintaan dikirimkan. (10) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, Satker BP2BT meminta Bank Pelaksana untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan. (11) Ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung tidak tersedia; b. ketidaksesuaian antara daftar Pemohon Dana BP2BT dengan data akad kredit atau pembiayaan; dan/atau c. ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker BP2BT.
(12) Setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10), berlaku ketentuan: a. ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), permintaan pencairan Dana BP2BT diterima kecuali data yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (10); b. ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh perseratus) sampai dengan 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terhadap data Penerima manfaat yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual; atau c. ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh perseratus) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) maka permohonan Dana BP2BT ditolak. (13) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker BP2BT. (14) Satker BP2BT membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
