PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi dan perkiraan besaran Dana BP2BT. (2) Bank Pelaksana mengajukan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT kepada Satker BP2BT dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang; b. surat pernyataan verifikasi dari Bank Pelaksana; c. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi; dan d. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy).
