Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN DANA BP2BT
(1) Bank Pelaksana melakukan verifikasi permohonan kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran BP2BT secara legal formal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon; b. kesesuaian Penghasilan Kelompok Sasaran; c. kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun, atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya; d. kemampuan mengangsur Pemohon; dan e. kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Analisa kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak dan Sarusun atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana; (4) Analisa kemampuan mengangsur Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana. (5) Kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana. (6) Dalam melakukan penilaian dan validasi kelayakan Pemohon, Bank Pelaksana menggunakan syarat skema BP2BT sesuai dengan keputusan Menteri atas batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dan harga Rumah Tapak dan Sarusun serta rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(7) Bank Pelaksana mengumpulkan, menggabungkan, dan mengunggah semua data terkait dengan verifikasi BP2BT ke dalam sistem teknologi informasi Satker BP2BT secara rutin untuk kepentingan pengujian Dana BP2BT oleh Satker BP2BT.
