PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Lokasi Rumah Tapak, Sarusun, atau Rumah Swadaya yang difasilitasi BP2BT mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten atau kota. (2) Lokasi Rumah Tapak, Sarusun, atau Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berada pada daerah perkotaan.
