PENETAPAN STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021) 7396783
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR 171/KPTS/SJ/2025
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM,
Menimbang : a. bahwa setiap Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pada Unit Organisasi untuk mencapai peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
- bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka penerapan manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum perlu menetapkan Struktur Manajemen Risiko di tingkat Unit Organisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Struktur Manajemen Risiko Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
https://jdih.pu.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PEKERJAAN
UMUM.
KESATU : Menetapkan Struktur Manajemen Risiko di Sekretariat Jenderal yang selanjutnya disebut Struktur MR Setjen dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDUA : Struktur MR Setjen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Unit Pemilik Risiko yang terdiri atas:
- Unit Pemilik Risiko Tingkat Organisasi (UPR T1); dan
- Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Kerja (UPR T2),
- Pengelola Risiko yang terdiri atas:
- Pengelola Risiko Organisasi; dan
- Pengelola Risiko Program Pembangunan Nasional,
- Unit Kepatuhan Intern (UKI), dan
- Anggota.
KETIGA : Struktur MR Setjen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
- Unit Pemilik Risiko Tingkat Organisasi:
- Mereviu dan menetapkan Profil Risiko Organisasi dan Profil Risiko Program Pembangunan Nasional;
- Melaksanakan dan memantau penerapan Manajemen Risiko tingkat organisasi;
- Menyampaikan Laporan Penerapan Manajemen Risiko secara berjenjang kepada pimpinan tingkat lebih tinggi dengan tembusan kepada UKI dan Inspektur Jenderal; dan
- Mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana respon.
- Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Kerja:
- Menetapkan register risiko dan rencana respon tingkat Unit Kerja (UPR-T2) berdasarkan sasaran Sekretariat Jenderal;
- Melaksanakan, memantau, dan mereviu penerapan Manajemen Risiko di Unit Kerja (UPR T2) masing-masing;
- Menetapkan Laporan Penerapan Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja (UPR-T2) dan menyampaikan secara berjenjang kepada pimpinan tingkat lebih tinggi dengan tembusan kepada UKI dan Pengelola Risiko Organisasi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas penerapan Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja (UPR-T2);
https://jdih.pu.go.id
- Menyiapkan bahan penyusunan profil risiko dan rencana respon risiko tingkat Organisasi (UPR-T1) dan menyampaikan kepada Pengelola Risiko Organisasi; dan
- Menyiapkan bahan Laporan Penerapan Manajemen Risiko tingkat Organisasi (UPR-T1) dan menyampaikannya kepada Pengelola Risiko Organisasi.
- Pengelola Risiko Organisasi:
- Menyusun konsep Profil Risiko Organisasi;
- Menyusun konsep Laporan Penerapan Manajemen Risiko untuk disampaikan kepada Pemilik Risiko Organisasi;
- Membantu penyelarasan Manajemen Risiko UPR dengan UPR pada level yang lebih tinggi, lebih rendah, dan entitas/unit terkait lainnya;
- Mengoordinasikan dan mengadministrasikan proses Manajemen Risiko; dan
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko.
- Pengelola Risiko Program Pembangunan Nasional:
- Menyusun konsep Profil Risiko Program Pembangunan Nasional;
- Menyusun konsep Laporan Penerapan Manajemen Risiko Program Pembangunan Nasional untuk disampaikan kepada Pemilik Risiko Organisasi;
- Membantu penyelarasan Manajemen Risiko Program Pembangunan Nasional UPR dengan UPR pada level yang lebih tinggi, lebih rendah, dan entitas/unit terkait lainnya; dan
- Mengoordinasikan dan mengadministrasikan proses Manajemen Risiko Program Pembangunan Nasional.
- Unit Kepatuhan Intern:
- Melaksanakan pendampingan dan pemantauan penyusunan Profil Risiko dan rencana respon risiko tingkat Unit Kerja (UPR-T2);
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan terkait Manajemen Risiko;
- Melakukan pemantauan kepatuhan penerapan Manajemen Risiko tingkat Unit Kerja (UPR-T2) setiap semester, serta melaporkannya kepada Pemilik Risiko Organisasi;
- Melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko di Unit Kerja (UPR-T2) dan melaporkan secara periodik kepada Inspektur Jenderal; dan
- Melakukan verifikasi atas profil risiko organisasi dan profil risiko program pembangunan serta progres Rencana Tindak Pengendalian tingkat Organisasi (UPR-T1) yang dinaikkan pada level UPR Kementerian.
https://jdih.pu.go.id
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
KELIMA : Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Bapak Menteri Kementerian Pekerjaan Umum;
- Ibu Wakil Menteri Kementerian Pekerjaan Umum;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum; dan
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan, Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2025
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL
NOMOR 171/KPTS/SJ/2025
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
SUSUNAN KEANGGOTAAN
STRUKTUR MANAJEMEN RISIKO SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
NO. JABATAN / NAMA KEDUDUKAN DALAM TIM
- Sekretaris Jenderal Pemilik Risiko Organisasi UPR T-1
Pengelola Risiko Organisasi UPR T-1
Kepala Biro Keuangan merangkap Pemilik Risiko UPR T-2 Kepala Biro Perencanaan Pengelola Risiko Program
Anggaran dan Kerja Sama Luar Pembangunan Nasional UPR T-1 Negeri merangkap Pemilik Risiko UPR T-2 Unit Kepatuhan Intern merangkap
Kepala Biro Hukum Pemilik Risiko UPR T-2 Kepala Biro Kepegawaian,
Pemilik Risiko UPR T-2 Organisasi, dan Tata Laksana
Kepala Biro Umum Pemilik Risiko UPR T-2
Kepala Biro Pengelolaan Barang
Pemilik Risiko UPR T-2 Milik Negara
Kepala Biro Komunikasi Publik Pemilik Risiko UPR T-2
Kepala Pusat Analisis
- Pemilik Risiko UPR T-2 Pelaksanaan Kebiijakan Kepala Pusat Data dan Teknologi
- Pemilik Risiko UPR T-2 Informasi Kepala Pusat Fasilitasi
- Pemilik Risiko UPR T-2 Insfrastruktur Daerah
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
MOHAMMAD ZAINAL FATAH
NIP. 196610211996031001
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setiap Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pada Unit Organisasi untuk mencapai peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
- bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka penerapan manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum perlu
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 28/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2024 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
https://jdih.pu.go.id
