PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 19
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) TKPSDA WS Strategis Nasional berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional. (2) TKPSDA WS Strategis Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
