PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi...
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) TKPSDA WS Lintas Negara berkedudukan di negara
dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara. (2) TKPSDA WS Lintas Negara bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
