PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 24
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI, KEANGGOTAAN, DAN TATA KERJA
(1) Jumlah anggota komisi irigasi antarprovinsi sedapat mungkin dibatasi agar komisi dapat berjalan secara efektif dan efisien. (2) Jumlah anggota dari unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah berimbang.
