PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Pasal 14
BAB 3 — KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, komisi irigasi kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dengan pengguna jaringan irigasi untuk keperluan lainnya pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
