PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYAMPAIAN LHKPN
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada KPK melalui pengisian formulir. (2) Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui : a. mengunduh aplikasi wajib lapor LHKPN dari website resmi KPK; atau b. mengajukan permohonan kepada Administrator LHKPN.
