PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib LHKPN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
